Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar baru saja mencatatkan tonggak sejarah penting dengan suksesnya finalisasi dokumen standar mutu non akademik. Langkah ini merupakan respons terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023, yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan non akademik di perguruan tinggi.

Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 menekankan perlunya standar yang lebih tinggi dalam pengelolaan layanan mahasiswa, fasilitas penunjang, dan sistem informasi non akademik. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa perguruan tinggi di Indonesia tidak hanya unggul dalam aspek akademik, tetapi juga dalam memberikan pengalaman pendidikan yang komprehensif dan berkualitas.

Dokumen standar mutu non akademik ini adalah hasil kerja keras dari berbagai pihak di UIN Alauddin Makassar. Tim kerja melibatkan perwakilan dari unit-unit terkait, dosen, serta mahasiswa untuk memastikan bahwa setiap aspek yang diatur dalam Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 tercakup secara menyeluruh. Dengan penguatan dokumen ini, universitas berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih mendukung, lebih responsif, dan lebih adaptif terhadap kebutuhan mahasiswa.

Sebagai bagian dari implementasi, UIN Alauddin Makassar akan segera melaksanakan rangkaian pelatihan dan sosialisasi untuk semua pihak di kampus. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar mutu non akademik tidak hanya menjadi dokumen semata, tetapi benar-benar diterapkan dan diintegrasikan dalam setiap aktivitas dan layanan yang ada.