Perubahan Atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pelaporan Status Terakreditasi Oleh Lembaga Akreditasi Internasional yang Dimiliki Program Studi
Pengalihan Akreditasi Program Studi Bimbingan Dan Konseling Islam pada Program Sarjana Dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Pengakuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri Atas Hasil Akreditasi Program Studi yang Dilakukan Lembaga Akreditasi Internasional