Selama dua bulan terakhir (Juli-Agustus) LPM UIN Alauddin Makassar banyak disibukkan dengan pendampingan Reviu Kurikulum. Hal ini berdasarkan kebijakan Rektor UIN Alauddin Makassar tentang reviu kurikulum. Pendampingan reviu kurikulum seyogyanya adalah untuk memberikan penguatan kepada seluruh program studi terkait perubahan kurikulum program studi khususnya pada sistem pengkodean mata kuliah dan perubahan mata kuliah universitas. Selain itu, kegiatan reviu kurikulum juga sebagai bentuk penyamaan persepsi terkait merdeka belajar kampus merdeka, hal ini dikarenakan UIN Alauddin harus mempersiapkan diri menerapkan kurikulum MBKM yakni memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk kuliah selama 3 semester atau 60 sks (2 semester di luar kampus dan satu semester di luar program studi di UIN Alauddin Makassar).