Instrumen Suplemen Konversi (ISK) merupakan istrumen yang harus dipenuhi bagi setiap program studi dalam melakukan konversi nilai akreditasi yang diperoleh melalui borang 7 (tujuh) standar ke borang akreditasi berbasis 9 (sembilan) kriteria. Sesuai dengan SK Rektor Nomor 115 Tahun 2022 tentang Penetapan Program Studi untuk mengajukan ISK Lingkup UIN Alauddin Makassar, setidaknya terdapat 16 program studi yang di amanahkan untuk melengkapi dokumen ISK. Empat dari enam belas prodi tersebut yaitu Prodi Manajemen Pendidikan Islam, Prodi Pendidikan Biologi, Prodi Pendidikan Bahasa Arab dan Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan sedang melakukan finalisasi ISK yang bertempat di Hotel Four Points By Sheraton Makassar selama 3 (Tiga) hari, sejak 27 hingga 29 Mater 2022. Kegiatan ini didampingi langsung oleh Lembaga Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar yang diwakili oleh Sekretaris LPM Irwan, S.Si., M.Si. Dari empat prodi yang telah difinalisasi, dua prodi telah di submit yaitu Prodi Pandidikan Biologi dan Prodi Manajemen Pendidikan Islam, sisanya akan menyusul disubmit besok tanggal 28 maret 2022. Selaku penjamin mutu di lingkup UIN Alauddin Makassar, LPM mengharapkan prodi yang lainnya segera melengkapi dokumen ISK dan melakukan finalisasi untuk disubmit.