Lembaga Penjaminan Mutu

Penyusunan Dokumen Standar Mutu Non Akademik

Lembaga Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar melalui Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu UIN Alauddin Makassar melaksanakan kegiatan penyusunan standar mutu non akademik sebagai tindak lanjut peraturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang  Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 11 November yang bertempat di Hotel Remcy Makassar.

Beberapa standar mutu non akademik yang disusun/direvisi diantaranya: a) Standar Organisasi yang meliputi (1) Standar VMTS; (2) Tata Pamong; (3) Standar Pengelolaan Perguruan Tinggi; (4) Standar Kepemimpinan; (5) Standar Penjaminan Mutu; dan (6) Standar Kerjasama, b) Standar Keuangan c) Standar Kemahasiswaan; d) Standar Ketenagaan; e) Standar Sarana dan Prasaranan; f) Standar Kesejahteraan; g) Standar Sistem Informasi; h) Standar Perpustakaan; dan (i) Standar Integrasi Keilmuan.