SPMI

SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).

SPMI yang dilaksanakan oleh UINAM adalah menjamin pemenuhan Standar Nasional Dikti secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap Program Studi di UINAM.

Menurut UU.Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54, dan dijelaskan kembali pada SN Dikti, PERMENDIKBUD No 3 Tahun 2020, standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi satuan standar :

1. Standar Nasional Pendidikan,
2. Standar Nasional Penelitian,
3. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UINAM dilakukan dan didokumentasikan sesuai dengan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT). Melalui pelaksanaan SPMI, UINAM diharapkan mampu mencapai VIsi dan Misi yang telah ditetapkan pada Statuta UINAM, yang dituangkan dalam Peraturan Men  ….., serta pada Rencana Strategis UINAM Tahun ….

Buku Panduan dan Dokumen Pendukung lainnya

Dokumen SPMI Departemen Prodi Baru :

1. Panduan SPMI Program Sarjana
2. Manual Sistem (Auditee & Auditor) Prodi Baru
3. Template RTM