Penyusunan Dokumen Standar Mutu Non Akademik
Lembaga Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar melalui Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu UIN Alauddin Makassar melaksanakan kegiatan penyusunan standar mutu non akademik sebagai tindak lanjut peraturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 6