Perubahan Atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pelaporan Status Terakreditasi Oleh Lembaga Akreditasi Internasional yang Dimiliki Program Studi
PEMBERIAN STATUS TERAKREDITASI ATAU PERINGKAT AKREDITASI YANG BERSIFAT SEMENTARA BAGI PERGURUAN TINGGI ATAU PROGRAM STUDI YANG PERMOHONAN AKREDITASINYA TELAH DINYATAKAN DITERIMA OLEH BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI ATAU LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI
Pengalihan Akreditasi Program Studi Bimbingan Dan Konseling Islam pada Program Sarjana Dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Pengakuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri Atas Hasil Akreditasi Program Studi yang Dilakukan Lembaga Akreditasi Internasional
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PENGATURAN PROGRAM STUDI YANG TERCAKUP DALAM LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri
STANDAR UNTUK MEMPEROLEH STATUS TERAKREDITASI UNGGUL BAGI PROGRAM STUDI YANG TERCAKUP DALAM LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI EKONOMI MANAJEMEN BISNIS DAN AKUNTANSI
Lampiran-PerBAN-PT-18-2024-Instrumen-Automasi-PS tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Program Studi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi