
Makassar, 28–30 November 2025 — UIN Alauddin Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam penguatan tata kelola mutu melalui pelaksanaan Pendampingan Tahap II Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Berbasis Risiko. Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi perbaikan dokumen SPMI sesuai rekomendasi hasil Pendampingan Tahap I, sekaligus evaluasi praktik baik pengembangan budaya mutu di lingkungan universitas.
Pendampingan Tahap II ini dilaksanakan selama tiga hari, 28–30 November 2025, dengan melibatkan seluruh unsur strategis universitas, mulai dari tingkat rektorat, fakultas, hingga program studi. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan universitas dalam memastikan bahwa seluruh sistem penjaminan mutu berjalan terstruktur, terukur, dan berorientasi pada mitigasi risiko.
Asesor dan Proses Verifikasi
Kegiatan pendampingan dan verifikasi dilaksanakan oleh dua asesor nasional, yakni Dr. Syamsurizal dan Saepudin Nirwan, M.Kom., Ph.D, yang melakukan penilaian secara komprehensif terhadap kesesuaian dokumen, konsistensi implementasi, serta kematangan sistem mutu UIN Alauddin Makassar.
Verifikasi dilakukan melalui penelaahan dokumen, konfirmasi implementasi di unit kerja, serta penguatan praktik Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sebagai jantung dari sistem penjaminan mutu internal.
Capaian Strategis Pendampingan Tahap II
Dari hasil pendampingan Tahap II, sejumlah capaian strategis berhasil diraih, antara lain:
Tersusunnya dokumen mutu SPMI berbasis risiko yang mengacu pada Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, meliputi:
Kebijakan SPMI Berbasis Risiko
Standar SPMI
Pedoman Pelaksanaan SPMI
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan SPMI
Berjalannya praktik baik siklus PPEPP secara konsisten di tingkat universitas, fakultas, dan program studi sebagai fondasi utama pengendalian dan peningkatan mutu berkelanjutan.
Penerbitan enam Peraturan Rektor strategis, yaitu:
Peraturan Rektor tentang Kebijakan SPMI Berbasis Risiko
Peraturan Rektor tentang Audit Mutu Internal Berbasis Risiko
Peraturan Rektor tentang Pedoman Penerapan Siklus PPEPP dalam SPMI
Peraturan Rektor tentang Standar Mutu
Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendokumentasian Implementasi SPMI
Peraturan Rektor tentang Tata Kelola Penjaminan Mutu Internal
Terbangunnya sistem digital SPMI, yang terdiri atas:
Portal repositori implementasi SPMI KAWALMU (Katalog Wadah Lengkap Mutu UIN Alauddin Makassar) melalui laman:
https://kawal.uin-alauddin.ac.id
Pengembangan aplikasi Audit Mutu Internal SIAMIN, yang kini dilengkapi Dashboard Monitoring Pimpinan untuk mendukung pemantauan dan evaluasi kinerja seluruh unit kerja oleh Rektorat.
Penguatan Budaya Mutu Berkelanjutan
Pelaksanaan Pendampingan Tahap II ini menandai fase penting dalam konsolidasi sistem mutu UIN Alauddin Makassar, tidak hanya pada aspek kelengkapan dokumen dan regulasi, tetapi juga pada penguatan budaya mutu dan transformasi digital penjaminan mutu.
Melalui pendekatan berbasis risiko, universitas kini memiliki peta mitigasi yang lebih sistematis dalam menghadapi berbagai tantangan mutu di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola kelembagaan.
Penutup
Dengan selesainya Pendampingan Tahap II ini, UIN Alauddin Makassar semakin memantapkan langkah menuju tata kelola perguruan tinggi yang unggul, akuntabel, dan berdaya saing, sejalan dengan standar nasional pendidikan tinggi dan arah penguatan mutu berkelanjutan di tingkat global.
