SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
SPMI yang dilaksanakan oleh UINAM adalah menjamin pemenuhan Standar Nasional Dikti secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap Program Studi di UINAM.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi satuan standar :
1. Standar Nasional Pendidikan,
2. Standar Nasional Penelitian,
3. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UINAM dilakukan dan didokumentasikan sesuai dengan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT). Melalui pelaksanaan SPMI, UINAM diharapkan mampu mencapai VIsi dan Misi yang telah ditetapkan pada Statuta UINAM,
Dokumen SPMI Program Studi:
1. Panduan SPMI Program Sarjana 2024
2. Pandukan SPMI Program Diploma 3 2024
3. Panduan SPMI Program Magister 2024
4. Panduan SPMI Program Doktor 2024
5. Panduan (Auditee & Auditor) AMI 2024
6. Laporan dan Form AMI 2024
7. Template RTM