Berita LPM

Program Studi Yang Andal

Berita Terkait

Tegar Saat Pandemi (Catatan Akhir Tahun ikhtiar Berkhidmat pada UIN Alauddin)

Oleh: Hamdan JuhannisRektor UIN Alauddin Tak terasa kita sudah berada...

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)

Di penghujung 2020, Lembaga Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar melaksanakan...

AMI

Audit mutu internal (AMI) merupakan suatu kegiatan untuk menjamin terlaksananya...

MONEV

Pada intinya monitoring bukanlah merupakan suatu kegiatan untuk mencari-cari kesalahan...

Pekerti

PEKERTI merupaka singkatan dari Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional....

Penyamaan Persepsi Pemeriksaan BKD

Dalam rangka memantapkan pemeriksaan Beban Kinerja Dosen (BKD) di lingkup...

Peningkatan Mutu merupakan suatu keniscayaan untuk setiap lembaga, baik itu lembaga swasta ataupun negeri. Setiap Pimpinan Lembaga menginginkan yang terbaik untuk lembaganya tak terkecuali Pimpinan UIN Alauddin Makassar. Banyak cita yang di inginkan oleh Bapak Rektor UIN Alauddin Makassar yang semuanya terangkum dalam Pancacita Rektor. Salah satunya adalah Program Studi yang andal. Tentu untuk mewujudkan ini, Rektor UIN Alauddin Makassar tidak bisa bergerak sendirian. Harus berjalan beriringan dengan elemen-elemen yang terlibat pada setiap program studi, mulai dari Mahasiswa, Security, Cleaning Servis, Dosen, Tendik, Pimpinan Prodi, Pimpinan Fakultas, Pustipad, Perpustakaan, Bidang Kemahasiswaan, Bidang Keuangan, Perencanaan, Ma’had Al-Jami, LP2M hingga LPM. Semuanya ini harus bersinergi untuk mewujudkan Program studi yang andal.

Bagaimana kriteria Program Studi Yang Andal?

Merupakan suatu pertanyaan yang mesti dijawab oleh setiap program studi, tanpa mengetahui keriteria program studi yang andal mustahil pancacita ini bisa terwujud. Apakah sudah bisa dikatakan suatu program studi yang andal jika memiliki peringkat akreditasi A?Unggul? Kita tidak bisa pungkiri bahwa ini merupakan salah satu kriteria program studi yang andal. Untuk mendapatkan nilai A/Unggul, tentu tidak bisa lepas dari Sistem penjaminan Mutu. Lebih jauh, sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sitem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bahwa Sistem Penjaminan Mutu merupakan suatu kegiatan yang sistemik untuk peningkatan Perguruan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Untuk menjamin mutu setiap prodi, maka Lembaga Penjaminan Mutu harus berfungsi dengan maksimal. Karena tidak dipungkiri bahwa salah satu pertanyaan 9 kriteria adalah keberfungsian penjaminan mutu, baik ditingkat universitas, fakultas maupun di tingkat program studi. Untuk memaksimalkan fungsi LPM, LPM telah memiliki perpanjangan tangan di Fakultas dan Prodi yang kita istilahkan dengan Komite Penjaminan Mutu (KPM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM). Antara LPM, KPM dan GPM harus memiliki visi, misi dan tujuan yang sama. Tidak boleh berseberangan antara satu dengan yang lain, harus berjalan beriringan sehingga semua program kerja di GPM dan KPM sesuai dengan program kerja yang ada di LPM.

Perlu ditekankan bahwa untuk meningkatkan mutu program studi harus dijalankan siklus SPMI yang dikenal dengan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan). Semua kegiatan di prodi harus melalui tahapan penetapan, kemudian pelaksanaa, Evaluasi, hingga pada Pengendalian dan Peningkatan. Secara umum semua program studi sudah melewati PPE, namun pada PP (tidak salah kalau dikatakan tahap penentu mutu) masih belum maksimal. Hal ini didasarkan pada kegiatan MONEV Desember 2020 kemarin.

Oleh karena itu, untuk menciptakan program studi yang andal, maka semua unit yang terlibat di program studi, baik secara langsung atau tidak langsung, harus berisnergi dengan baik, saling mensupport antar satu dengan yang lain.

Rebba Sipatokkong, Mali Siparappe, Malilu Sipakainge