Lewati ke konten utama
PASILELE

Berita LPM

Berita LPM · 16 September 2026

Tingkatkan Akuntabilitas Tridharma, UIN Alauddin Gelar Rapat Penetapan Hasil Pemeriksaan BKD Semester Genap 2025/2026

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Alauddin Makassar menggelar Rapat Penetapan Hasil Pemeriksaan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 di Ruang Rapat Rektor, Rabu (16/9/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Rektor dan Ketua LPM ini memaparkan evaluasi terhadap 904 dokumen BKD yang diperiksa melalui aplikasi SISTER oleh 109 asesor. Rapat ini bertujuan untuk mengukur, mengevaluasi, dan memastikan pemenuhan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi secara objektif, transparan, serta akuntabel guna memperkuat komitmen budaya mutu di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Tingkatkan Akuntabilitas Tridharma, UIN Alauddin Gelar Rapat Penetapan Hasil Pemeriksaan BKD Semester Genap 2025/2026

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Rapat Penetapan Hasil Pemeriksaan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026) pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Rapat Rektor Lantai III Kampus II UIN Alauddin Makassar ini diselenggarakan untuk mengevaluasi, mengukur, serta memastikan pemenuhan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi oleh seluruh dosen secara objektif dan akuntabel.

Rapat koordinasi strategis ini dibuka secara resmi oleh Ketua LPM UIN Alauddin Makassar, H. Muhammad Nur Akbar Rasyid, M.Pd., M.Ed., Ph.D., dan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Drs. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, meliputi para Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Biro AUPK dan AAKK, Ketua LP2M, Ketua SPI, jajaran pejabat LPM, Kepala Pustipad, serta para Ketua Tim Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan.

Dalam pemaparannya, Ketua LPM melaporkan bahwa proses evaluasi BKD semester ini melibatkan 109 asesor profesional yang memeriksa sebanyak 904 dokumen pelaporan dosen melalui aplikasi SISTER. Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 893 dosen dinyatakan lulus memenuhi syarat. Sementara itu, terdapat satu dosen yang belum memenuhi syarat kualifikasi publikasi, serta 10 dosen yang terdata di sistem tetapi tidak melakukan pengisian BKD karena berbagai dinamika administratif, seperti menjalankan tugas dinas luar, penyesuaian status P3K yang sedang studi lanjut, maupun proses pemberhentian.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Drs. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., dalam arahannya menegaskan bahwa pelaporan BKD bukan sekadar pemenuhan beban administratif tahunan, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional dosen terhadap tata kelola kelembagaan. Pihaknya menekankan pentingnya ketaatan pada prosedur kepegawaian dan aturan administrasi agar seluruh proses akademik dan keuangan memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi temuan audit pemeriksaan. Selain itu, jajaran pimpinan fakultas diimbau untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi dosen yang menghadapi kendala publikasi ilmiah agar integritas akademik tetap terjaga.

Rapat penetapan ini diakhiri dengan perumusan langkah-langkah mitigasi administratif dan penyempurnaan skema pelaporan BKD untuk periode mendatang. Melalui penetapan hasil BKD ini, UIN Alauddin Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal penjaminan mutu secara berkelanjutan serta memperkokoh budaya mutu akademik di seluruh jajaran institusi.