Lewati ke konten utama

SPMI 2022

SPMI 2022

SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).

SPMI yang dilaksanakan oleh UIN Alauddin Makassar bertujuan untuk menjamin pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap program studi di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54, yang dijelaskan kembali dalam SN Dikti melalui Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 , Standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi tiga satuan standar, yaitu:

  1. Standar Nasional Pendidikan,

  2. Standar Nasional Penelitian, dan

  3. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Alauddin Makassar dilaksanakan dan didokumentasikan sesuai dengan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT). Melalui pelaksanaan SPMI, UIN Alauddin Makassar diharapkan mampu mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan dalam Statuta Universitas PMA No. 8 Tahun 2016, serta pada Rencana Strategis (Renstra) UIN Alauddin Makassar Tahun 2020–2024

Guide Book and Supporting Documents
Dokumen SPMI Departemen Prodi Baru :
1. Panduan SPMI Program Sarjana dan Doktor
Dokumen SPMI Departemen Prodi Reguler :
1. Panduan SPMI Program Diploma Tiga
2. Panduan SPMI Program Profesi
3. Panduan SPMI Program Magister 
4. Panduan SPMI Program Doktor
5. Panduan SPMI Penimas
Template :
1. SPMI Program Diploma Tiga
2. SPMI Program Sarjana
3. SPMI Program Magister 
4. SPMI Program Doktor
5. Panduan SPMI Program Profesi
6. SPMI Penimas