Lewati ke konten utama
PASILELE

Berita LPM

Berita LPM · 03 November 2026

LPM UIN Alauddin Makassar Gelar Penyamaan Persepsi Asesor Serdos PTPS 2026

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar kegiatan Penyamaan Persepsi dan Penilaian Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS) Tahun 2026 secara daring via Zoom Meeting pada Selasa (03/11/2026). Dipandu oleh Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu (APM) LPM, Muthahharah, S.Kep., Ns., M.Kep., kegiatan ini menghadirkan Ketua LPM UIN Alauddin Makassar, H. Muhammad Nur Akbar Rasyid, M.Pd., M.Ed., Ph.D., sebagai pemateri utama. Diikuti oleh 36 asesor sertifikasi dosen, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan interpretasi rubrik penilaian PDD-UKTPT, meningkatkan objektivitas dan konsistensi penilaian portofolio dosen, menyosialisasikan aturan terbaru berdasarkan Kepsekjen Kemenag Nomor 368 Tahun 2026, serta memastikan pemenuhan syarat kelaikan Tridharma Perguruan Tinggi secara akuntabel dan transparan.

LPM UIN Alauddin Makassar Gelar Penyamaan Persepsi Asesor Serdos PTPS 2026

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sukses menyelenggarakan kegiatan Penyamaan Persepsi dan Penilaian Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS) UIN Alauddin Makassar Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (03/11/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut diikuti oleh 36 asesor sertifikasi dosen di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Sesi pertemuan dipandu secara langsung oleh Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu (APM) LPM UIN Alauddin Makassar, Muthahharah, S.Kep., Ns., M.Kep., selaku moderator.

Penyamaan persepsi ini digelar untuk menyelaraskan pemahaman dan cara pandang para asesor dalam menerapkan rubrik serta instrumen penilaian portofolio Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT). Selain itu, agenda ini bertujuan menyosialisasikan kebijakan teknis terbaru yang tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 368 Tahun 2026 tentang Pedoman Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, guna memastikan seluruh proses pemeriksaan kinerja dosen berjalan secara cermat, transparan, dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, Ketua LPM UIN Alauddin Makassar, H. Muhammad Nur Akbar Rasyid, M.Pd., M.Ed., Ph.D., menekankan pentingnya peran strategis asesor dalam menjaga mutu perguruan tinggi. Beliau membedah pedoman pelaksanaan, alur verifikasi pengesahan, hingga instrumen 15 butir penilaian PDD-UKTPT yang mencakup unsur Pengajaran (bobot 35), Pengembangan Keilmuan/Penelitian (bobot 42), serta Pengabdian kepada Masyarakat (bobot 23).

"Proses penilaian sertifikasi dosen harus bertumpu pada prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan integritas tinggi. Penilaian portofolio dosen bukan sekadar verifikasi administratif biasa, melainkan wujud pertanggungjawaban moral dan akademik untuk mengukur kontribusi nyata dosen dalam pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi secara jujur dan transparan."

Ketua LPM juga mengingatkan para asesor untuk bersikap independen serta mencermati kelengkapan dokumen pendukung, keberadaan bukti visual pengajaran berbasis indikator Delivery, Interaction, and Assessment (DIA), hingga tingkat kemiripan narasi. Penegakan norma etika akademik diberlakukan secara tegas, di mana ketidaksesuaian unsur utama atau bukti yang terindikasi melanggar integritas akan dikenakan sanksi nilai F (fraud).

Melalui pelaksanaan kegiatan penyamaan persepsi ini, LPM UIN Alauddin Makassar berharap seluruh proses penilaian portofolio dosen dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal nasional yang telah ditetapkan, sekaligus menjadi pendorong dalam menguatkan budaya mutu di UIN Alauddin Makassar.

Galeri LPM UIN Alauddin Makassar Gelar Penyamaan Persepsi Asesor Serdos PTPS 2026 1 Galeri LPM UIN Alauddin Makassar Gelar Penyamaan Persepsi Asesor Serdos PTPS 2026 2 Galeri LPM UIN Alauddin Makassar Gelar Penyamaan Persepsi Asesor Serdos PTPS 2026 3