Lewati ke konten utama

Sistem Penjaminan Mutu Internal

Kilas Mutu, Cermin Kinerja.

Menyajikan gambaran singkat tentang capaian, aktivitas, dan perkembangan penjaminan mutu sebagai refleksi kinerja lembaga.

Lembaga Penjaminan Mutu Kontak Kami
1. Latar Belakang
Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPMPT) bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi.

2. Sejarah Perkembangan
Sejak tahun 2007, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah menerapkan SPMPT yang dikoordinasikan oleh Pusat Peningkatan dan Penjaminan Mutu (P3M). Dalam rapat pengurus P3M, Hamdan, Ph.D mengusulkan nama yang lebih populer dalam akronim bahasa Inggris yaitu ceQuence (Center for Quality Development and Assurance).Pada awalnya, badan ini bernama Unit Peningkatan Mutu Akademik IAIN/UIN Alauddin Makassar yang dinahkodai oleh Drs. Abd. Rahman Barakatu, M.Pd.Kemudian direvisi menjadi Pusat Peningkatan dan Penjaminan Mutu berdasarkan SK. Rektor Nomor 166A Tahun 2007 dengan melantik Zulfahmi Alwi, Ph.D sebagai Kepala Pusat pada tanggal 16 Mei 2007.Pada tanggal 20 Juni 2007 dibentuk pengurus ceQuence dengan penambahan personalia sekretaris dan anggota bidang melalui SK. Rektor Nomor 166B Tahun 2007.Kemudian tanggal 20 Juni 2008 dilakukan revisi Personalia ceQuence yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor melalui Pembantu Rektor Bidang Akademik.

3. Tugas dan Fungsi
Sejak dibentuk, ceQuence telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai suatu lembaga yang profesional melalui perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan. Namun masih banyak hal yang harus dikembangkan dalam rangka meningkatkan mutu secara berkelanjutan (Continuous quality improvement).Terkait dengan penambahan dan pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu, baik tingkat universitas, fakultas maupun tingkat jurusan/prodi, lembaga dan unit-unit kerja lainnya.

4. Transformasi Menjadi LPM
Sejak terbitnya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi Tata Kerja UIN Alauddin Makassar, P3M berubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

5. Kegiatan LPM
P3M/LPM telah melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan Mutu UIN Alauddin Makassar. Beberapa kegiatan tersebut diantaranya:
1.  Audit Mutu Akademik Internal
2. Pelatihan Auditor Mutu Akademik Internal
3. Course Evaluation Survey
4. Penyusunan Silabus
5. Rekonstruksi Matakuliah
6. Benchmarking
7. Pelatihan TOT