Lewati ke konten utama
PASILELE

Berita LPM

Berita LPM · 01 September 2026

Sosialisasi SPMI FDK UIN Alauddin: Komitmen Menuju Evaluasi Mutu Pendidikan Berkelanjutan

Kegiatan Sosialisasi Dokumen SPMI di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar menjadi langkah strategis institusi dalam merespons perubahan regulasi pendidikan tinggi. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai penyesuaian kebijakan, standar, dan prosedur evaluasi, kegiatan ini sukses memperkuat fondasi budaya mutu sekaligus menegaskan komitmen berkelanjutan seluruh elemen fakultas dalam mewujudkan standar layanan pendidikan yang unggul dan adaptif.

Sosialisasi SPMI FDK UIN Alauddin: Komitmen Menuju Evaluasi Mutu Pendidikan Berkelanjutan

Dalam rangka memperkuat tata kelola akademik dan mengoptimalkan budaya mutu perguruan tinggi, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat FDK UIN Alauddin Makassar pada Senin, 31 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Agenda strategis ini dihadiri secara langsung oleh jajaran Pimpinan Fakultas serta tim Gugus Penjaminan Mutu (GPM) FDK. Kehadiran para pemangku kebijakan dan pelaksana penjaminan mutu di tingkat fakultas ini menunjukkan keseriusan dan komitmen institusi dalam mengawal implementasi standar pendidikan yang terukur, terarah, dan berkesinambungan.

Hadir sebagai narasumber utama, Dr. Alim Syariati, S.E., M.Si., memberikan pemaparan komprehensif terkait pembaruan regulasi penjaminan mutu pendidikan tinggi. Dalam materinya, beliau menyampaikan bahwa penyusunan dan pengembangan perangkat SPMI saat ini harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Lebih lanjut, narasumber menjelaskan poin-poin krusial dari perubahan regulasi tersebut. Peraturan baru ini wajib diimplementasikan sebagai dasar pijakan bagi perguruan tinggi untuk melakukan penyesuaian menyeluruh, yang mencakup pembaruan kebijakan dasar, penyempurnaan standar pendidikan, perbaikan prosedur operasional, hingga penataan mekanisme evaluasi mutu yang harus berjalan secara berkelanjutan (continuous quality improvement).

"Perubahan regulasi ini mengharuskan institusi pendidikan untuk bergerak lebih responsif. Penyesuaian kebijakan dan prosedur SPMI bukanlah sekadar pemenuhan dokumen administratif semata, melainkan fondasi utama kita dalam membangun mekanisme evaluasi mutu secara berkelanjutan guna mewujudkan pendidikan yang unggul," tegas Dr. Alim Syariati saat menyampaikan materinya di hadapan para peserta.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Fakultas Dakwah UIN Alauddin Makassar diharapkan dapat segera menyelaraskan seluruh instrumen penjaminan mutunya dengan regulasi nasional terbaru. Sinergi yang kuat antara pimpinan dan GPM diharapkan mampu menginspirasi seluruh sivitas akademika untuk terus merawat budaya mutu, sehingga visi institusi dalam mencetak lulusan yang berdaya saing global dapat tercapai secara maksimal.